Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah mengumpulkan, mengisi dan mengevaluasi data SIPD.
(2) Data SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kelompok data sekurang-kurangnya meliputi:
a. umum;
b. sosial budaya;
c. sumber daya alam;
d. infrastruktur;
e. ekonomi;
f. keuangan daerah;
g. politik, hukum, dan keamanan; dan
h. insidensial.
Koreksi Anda
