Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanaan pengumpulan, pengisian dan evaluasi SIPD paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id