Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tata cara pengumpulan dan pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara evaluasi data SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id