Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pengelolaan SIPD bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;dan d. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id