Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Biaya pengelolaan SIPD bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;dan
d. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
