Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemberian pedoman;
b. bimbingan;
c. supervisi;
d. evaluasi;
e. konsultasi;dan/atau
f. pendidikan dan pelatihan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
