Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemberian pedoman; b. bimbingan; c. supervisi; d. evaluasi; e. konsultasi;dan/atau f. pendidikan dan pelatihan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Koreksi Anda