Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD provinsi dan kabupaten/kota (2) Gubernur melalui Bappeda provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD kabupaten/kota di wilayahnya.
Koreksi Anda