Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan penyelenggaraan SIPD. (2) Dalam penyelenggaraan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dapat melakukan penyempurnaan dan pengembangan data dan informasi pembangunan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id