Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MEGELANG DENGAN KABUPATEN WONOSOBO PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Magelang dengan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Purworejo dengan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh PABU.009 dengan koordinat 07º 32’ 04.566” LS dan 110º 02’ 39.737” BT yang terletak di Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dan Desa Wuwuharjo Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Kudil sampai pada PABU 63 dengan koordinat 07º 31' 30.0460" LS dan 110º 02' 41.2257" BT yang terletak di Desa Wuwuharjo Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang yang berbatasan dengan Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo; 2. PABU 63 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Kudil sampai pada PABU 64 dengan koordinat 07º 30' 59.3981" LS dan 110º 02' 51.8853" BT yang terletak di Desa Rejosari Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Wuwuharjo Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang; 3. PABU 64 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Kudil sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.1) 07º 30' 33.0000" LS dan 110º 02' 50.8425" BT, selanjutnya ke arah Utara masuk ke dalam aliran Kali Kudil (TK.2) 07º 30' 26.557" LS dan 110º 03' 00.3706" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Kudil sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.3) dengan koordinat 07º 30' 03.1517" LS dan 110º 02' 59.5434" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai PBU 65 dengan koordinat 07º 29' 57.7220" LS dan 110º 03' 01.8804" BT yang terletak pada batas Desa Wuwuharjo Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang dengan Desa Kalipuru Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo; 4. PBU 65 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 66 dengan koordinat 07º 29' 06.7048" LS dan 110º 03' 09.9029" BT yang terletak pada batas Desa Pandansari Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang dengan Desa Kalipuru Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo; 5. PBU 66 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.4) 07º 27' 14.4385" LS dan 110º 03' 36.8777" BT, selanjutnya masuk ke dalam aliran Kali Tangsi, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Tangsi sampai pada PABU 67 dengan koordinat 07º 26' 58.4648" LS dan 110º 03' 31.9176" BT yang terletak di Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang yang berbatasan dengan Desa Pulosaren Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo; 6. PABU 67 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Tangsi sampai pada PABU 68 dengan koordinat 07º 26' 16.2490" LS dan 110º 03' 35.5922" BT yang terletak di Desa Pulosaren Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang; 7. PABU 68 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Tangsi sampai pada PABU 69 dengan koordinat 07º 25' 34.8031" LS dan 110º 03' 34.7656" BT yang terletak di Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang yang berbatasan dengan Desa Pulosaren Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo; 8. PABU 69 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Tangsi sampai pada PABU 70 dengan koordinat 07º 24' 49.0028" LS dan 110º 03' 46.1196" BT yang terletak di Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang yang berbatasan dengan Desa Pulosaren Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Tangsi, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada Gunung Sumbing yang merupakan pertigaan Batas Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah yang ditandai Titik Kartometrik (TK.5) 07º 23' 08.5569"LS dan 110º 04' 27.1643" BT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id