Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan terpadu dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
