Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan terpadu dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id