Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan melalui satu pintu.
(2) Teknis pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komponen, biro dan pusat sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
