Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi penyediaan pelayanan administratif dan fasilitatif kepada pemerintah daerah, masyarakat dan antarinstansi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
