Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi penyediaan pelayanan administratif dan fasilitatif kepada pemerintah daerah, masyarakat dan antarinstansi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda