Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. profesionalisme;
f. keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. ketepatan waktu; dan
i. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Koreksi Anda
