Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. profesionalisme; f. keterbukaan; g. akuntabilitas; h. ketepatan waktu; dan i. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Koreksi Anda