Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan terpadu terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, antarinstansi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
