Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan pemerintah daerah, masyarakat, antarinstansi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelayanan terpadu.
Koreksi Anda