Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan pemerintah daerah, masyarakat, antarinstansi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelayanan terpadu.
Koreksi Anda
