Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA DENGAN KABUPATEN BONOSOBO PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Banjarnegara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 2. Kabupaten Wonosobo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 8. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Koreksi Anda