Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 yang berasal dari belanja barang penunjang, dicatat sebagai aset persediaan.
(2) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan yang bersifat fisik dicatat sebagai aset tetap.
Koreksi Anda
