Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
