Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda