Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda