Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan akuntabilitas. (2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan dan laporan barang milik negara.
Koreksi Anda