Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
