Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Pasal.id