Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Pasal.id