Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan kepada pejabat Eselon I Pembina, Sekretariat Jenderal dan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Pasal.id