Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 disampaikan kepada gubernur, bupati dan walikota, dan kepala SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Penyampaian petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat 2 minggu setelah ditetapkannya Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
