Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I Pembina. (3) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 31 Desember 2012
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Pasal.id