Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I Pembina.
(3) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 31 Desember 2012
Koreksi Anda
