Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Keputusan Gubernur dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain:
a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri; dan
b. menyusun rencana penarikan anggaran berdasarkan RKA-K/L dan DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
