Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Penetapan SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
