Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada menteri.
Koreksi Anda