Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada menteri.
Koreksi Anda
