Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/walikota mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, serta pertanggung-jawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah
Koreksi Anda
