Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), gubernur dan bupati/walikota: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan c. bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Gubernur dan bupati/walikota memberitahukan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Pasal.id