Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), gubernur dan bupati/walikota:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan
c. bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(2) Gubernur dan bupati/walikota memberitahukan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun
2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
