Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pejabat eselon I Pembina, gubernur, dan bupati/walikota (2) Pejabat eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pejabat eselon II dan para kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah. (3) Pejabat eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Pasal.id