Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara dan ruang lingkup pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi peningkatan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda