Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi:
a. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Dalam Negeri;
b. Program Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
d. Program Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah;
e. Program Bina Pembangunan Daerah;
f. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
g. Program Penataan Administrasi Kependudukan; dan
h. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri.
(2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
