Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi.
(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan.
(3) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai RKP, Renja-KL, dan RKA-KL.
Koreksi Anda
