Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
