Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
2. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Renja Kementerian Dalam Negeri, adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
5. Rencana Kerja Unit Organisasi, yang selanjutnya disebut Renja Unit Organisasi, adalah dokumen perencanaan Unit Organisasi Eselon I/Unit Organisasi Penanggung Jawab Program di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program Kementerian Dalam Negeri serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
7. Satuan Kerja Pusat adalah satuan kerja unit organisasi Eselon I/atau unit organisasi penanggung jawab pelaksanaan program yang dibiayai dari DIPA Kementerian Dalam Negeri.
8. Kepala Satuan Kerja Pusat, adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan program yang dibiayai dari DIPA Kementerian Dalam Negeri.
9. Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut Satuan Kerja UPT, adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri penanggungjawab pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DIPA Satuan Kerja.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja di Provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan Satuan Kerja di Kabupaten/Kota yang melaksanakan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang dibiayai dari DIPA Kementerian Dalam Negeri.
11. Program, adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi satu atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.
12. Indikator Kinerja Program, yang selanjutnya disebut IKP adalah alat ukur untuk mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
13. Kegiatan, adalah merupakan penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon II/Satuan Kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.
14. Indikator Kinerja Kegiatan, yang selanjutnya disebut IKK, adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu kegiatan.
15. Target adalah satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap indikator kinerja
Renja-KL Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Renja Kementerian Dalam Negeri;dan
b. Renja Unit Organisasi.
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, memuat:
a. Arah Kebijakan dan Strategi;
b. Program, IKP dan Target IKP;
c. Kegiatan, IKK, dan Target IKK;dan
d. Alokasi Anggaran Program, Kegiatan dan Target IKK.
(2) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala Satuan Kerja Pusat atas nama Menteri MENETAPKAN Renja Unit Organisasi.
(2) Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. Program, IKP dan Target IKP;
b. Kegiatan, IKK dan Target IKK;
c. Komponen Input/Sub Ouput dan Volume Keluaran;
d. Alokasi Anggaran Program, Kegiatan, Target IKK dan Komponen input/Sub Output.
(3) Penetapan Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri dan Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dijabarkan lebih rinci dalam dokumen RKA-KL.
(2) Renja Kementerian Dalam Negeri dan Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang terdiri dari:
a. Satuan Kerja Pusat;
b. Satuan Kerja UPT;
c. SKPD Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Satuan Kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. Pusat Pengembangan SDM Regional;
b. Balai Pemerintahan Desa; dan
c. IPDN Kampus Daerah.
(1) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan huruf c, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kepala Satuan Kerja Pusat menyampaikan laporan pelaksanaan atas Renja Unit Organisasi kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP atau APBN Tahun 2016, Renja Kementerian Dalam Negeri dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Dalam hal adanya perubahan kebijakan Kementerian, Renja Unit Organisasi dapat dilakukan penyesuaian.
(3) Penyesuaian Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya target IKP dan IKK dalam Renja Kementerian Dalam Negeri.
(4) Kepala Satuan Kerja Pusat melaporkan penyesuaian Renja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(1) Dalam hal terdapat penyesuaian atas alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 4 ayat (2) huruf d, penyesuaiannya dilakukan melalui revisi RKA-KL dan DIPA.
(2) Dalam hal terdapat penyesuaian atas komponen input/sub output dan volume keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c, penyesuaiannya dilakukan melalui revisi RKA-KL dan DIPA.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA