Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda