Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada PRESIDEN. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi dan Kabupaten/Kota kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten/kota dan desa kepada Menteri melalui Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id