Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota memerintahkan kepada Majelis Tuntutan Ganti Rugi untuk melakukan penyelesaian dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terkait indikasi kerugian keuangan negara/daerah tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender.
(2) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan tidak terkait indikasi kerugian keuangan negara/daerah tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender, Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota memberikan penilaian terhadap kepala SKPD untuk disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(3) Dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait Kepala Daerah penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
