Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kepada Majelis Tuntutan Ganti Rugi untuk melakukan penyelesaian dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terkait indikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender. (2) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan tidak terkait indikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melaporkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Koreksi Anda