Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, kepala satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan.
(3) Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah.
Koreksi Anda
