Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, kepala satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan. (3) Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id