Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Uraian kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk tahun 2015 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
