Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan
c. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya.
(2) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta kegiatan penunjang dan koordinasi pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
(3) Inspektorat Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. peningkatan kinerja SKPD/Unit Kerja lingkup Pemerintahan Provinsi;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada pemerintahan provinsi dan Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan lainnya.
(4) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. peningkatan kinerja SKPD/Unit Kerja lingkup Pemerintahan Provinsi;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
c. percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada pemerintahan provinsi dan Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
