Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan uraian kegiatan yang menjadi arahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh: a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id