Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Kebijakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan uraian kegiatan yang menjadi arahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
c. Inspektorat Provinsi; dan
d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
