Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015 untuk: a. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota; dan b. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id