Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan naskah dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Kepala SKPD.
(2) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang ditandatangani oleh Gubernur dan Bupati/Walikota disampaikan kepada Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Umum untuk mendapatkan penomoran.
(3) Naskah dinas yang berbentuk produk hukum penomorannya dilakukan oleh Kepala Biro Hukum provinsi dan Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
