Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurusan naskah dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Sekretaris Derah provinsi melalui Kepala Biro Umum provinsi dan Sekretaris Derah kabupaten/kota melalui Kepala Bagian Umum kabupaten/kota selaku Kepala unit kearsipan.
Koreksi Anda