Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pengurusan naskah dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Sekretaris Derah provinsi melalui Kepala Biro Umum provinsi dan Sekretaris Derah kabupaten/kota melalui Kepala Bagian Umum kabupaten/kota selaku Kepala unit kearsipan.
Koreksi Anda
