Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh unit pengolah di komponen untuk arsip aktif. (2) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh Sekretaris komponen dan Kepala Biro Umum untuk arsip inaktif. (3) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh Kepala Biro Umum untuk arsip statis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda