Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh unit pengolah di komponen untuk arsip aktif.
(2) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh Sekretaris komponen dan Kepala Biro Umum untuk arsip inaktif.
(3) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh Kepala Biro Umum untuk arsip statis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
