Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan naskah dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Sekretaris komponen sebagai unit pengolah naskah dinas. (2) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Menteri dan Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Kepala Biro Umum melalui Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan untuk mendapatkan penomoran.
Koreksi Anda