Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan naskah dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Kepala Biro Umum selaku Kepala unit kearsipan melalui Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan.
(2) Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan menentukan klasifikasi naskah dinas penting dan naskah dinas biasa untuk disampaikan kepada Kepala Biro Umum.
(3) Kepala Biro Umum melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada Menteri, naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditujukan kepada Menteri dan membutuhkan kebijakan Menteri.
(4) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal mendisposisikan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kepala Biro Umum menyampaikan kepada Sekretaris komponen sebagai unit pengolah naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang tidak membutuhkan kebijakan Menteri sesuai dengan bidang tugas.
Koreksi Anda
