Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2012 tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dibebankan kepada APBN dan APBD.
Koreksi Anda
